Hotman Paris Sebut Kasus Asabri Bergulir Sebelum Febrie Menjabat Jampidsus

17 July 2026 22:22

Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut perkara korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus. 

"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu. Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus tanggal 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022," kata Hotman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Hotman juga menyoroti fakta bahwa perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), sehingga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Persidangan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK sudah berjalan. Dalam persidangan, Tan Kiang hadir sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa dia bukan tersangka. Putusannya juga sudah inkrah," ujarnya.

Ia menilai apabila memang terdapat dugaan pemberian suap dalam perkara tersebut, seharusnya hal itu telah menjadi perhatian sejak proses persidangan berlangsung.

"Kalau benar Tan Kiang adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" kata Hotman.

Dalam kesempatan itu, Hotman menyebut Febrie membantah pernah menerima uang lebih dari Rp50 miliar sebagaimana dugaan yang disampaikan penyidik.

"Hari ini ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujarnya.

Hotman juga menjelaskan pemeriksaan pada hari itu baru berfokus pada perkara dugaan korupsi PT Asabri. Ia menyebut masih ada dua perkara lain yang belum diperiksa, yakni dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel.

"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus ya. Kasus pertama adalah PT Asabri, kasus kedua adalah kasus korupsi batu bara di Sumatera, kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," ujarnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X