17 July 2026 22:22
Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut perkara korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus.
"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu. Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus tanggal 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022," kata Hotman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Hotman juga menyoroti fakta bahwa perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), sehingga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Persidangan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK sudah berjalan. Dalam persidangan, Tan Kiang hadir sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa dia bukan tersangka. Putusannya juga sudah inkrah," ujarnya.