Hotman: Tidak Ada Penahanan terhadap Febrie Adriansyah usai Pemeriksaan Perdana

17 July 2026 21:36

Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. 

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman dalam tayangan Breaking News Metro TV

Hotman menyebut Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total 18 pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan telah dijawab dan pemeriksaan pada hari ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," ungkap Hotman.

 
Hotman menjelaskan pemeriksaan tersebut belum mencakup seluruh perkara yang menjerat Febrie. Penyidik baru mendalami kasus PT Asabri, sementara dua perkara lain, yakni dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel, belum diperiksa.

"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Hari ini baru satu," ujarnya.

Baca Juga :

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyampaikan materi pemeriksaan juga terkait dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar, keterkaitan dengan Cafe De'Clan, serta rumah di Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik.

"Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kiang, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak, ya. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada, ya. Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha Cafe De'Clan. Itu tanah sewa oleh Don Ritto," ucapnya. 

 
Selain itu, ia mengatakan rumah di Sentul sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie sejak 2022 karena telah digunakan dan dikelola oleh Don Ritto. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kliennya tidak mengetahui renovasi maupun keberadaan barang-barang yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut.

Hotman juga mengatakan proses hukum perkara PT Asabri yang menurutnya telah bergulir sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

"Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022. Beliau baru menjadi Jampidsus pada 22 Januari 2022," katanya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X