17 July 2026 21:36
Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman dalam tayangan Breaking News Metro TV.
Hotman menyebut Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total 18 pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan telah dijawab dan pemeriksaan pada hari ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," ungkap Hotman.
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyampaikan materi pemeriksaan juga terkait dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar, keterkaitan dengan Cafe De'Clan, serta rumah di Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik."Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kiang, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak, ya. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada, ya. Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha Cafe De'Clan. Itu tanah sewa oleh Don Ritto," ucapnya.