Yaqut akan Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 11:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, 12 Maret 2026. Permintaan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2025.

Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Budi meyakini eks Menteri Agama itu akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi. KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Pembagian kuota haji tak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)