Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu Tiri di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

25 February 2026 22:51

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi akhirnya menetapkan seorang ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka utama dalam kasus tewasnya seorang anak berusia 12 tahun berinisial NS. Kasus tragis yang terjadi di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini menemui titik terang setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait adanya dugaan kekerasan fisik serta psikis terhadap korban.

Dari hasil pendalaman, pihak kepolisian mengungkap fakta memilukan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya tidak hanya terjadi sekali. Korban diduga kuat telah mengalami penganiayaan sejak 2023.

Bahkan, kasus kekerasan ini sebelumnya sudah pernah masuk ke ranah hukum. Pada November 2024 lalu, sempat ada laporan kepolisian terkait tindakan tersangka. Sayangnya, laporan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antarpihak keluarga.
 

Baca juga:
KPAI Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Anak Tewas di Sukabumi

Dalih Mendisiplinkan Anak

Terkait motif di balik tindakan keji tersebut, tersangka TR berdalih kepada penyidik bahwa kekerasan yang ia lakukan adalah bentuk pendisiplinan dan cara mendidik anak. Namun, polisi memastikan akan terus mendalami pembelaan tersangka tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak kekerasan penyebab hilangnya nyawa korban.

“Terhadap Saudari TR sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis. Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS ini, sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan. Namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti,” ungkap AKBP Samian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)