Jakarta: Insiden meninggalnya tiga aparatur sipil negara (ASN) karena ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Jaya Wijaya, Papua, meninggalkan duka dan ironi pada kita tentang belum tercapainya keamanan di Bumi Cenderawasih.
Sejumlah peristiwa ini menjadi cikal bakal muncul dari KKB terutama tahun 1960-an saat upaya untuk mengintegrasikan Papua ke Indonesia. Namun dalam perkembangannya, kelompok yang tadinya menyampaikan referendum kemerdekaan dan aspirasi lainnya justru sekarang menjadi kelompok bersenjata yang menyasar warga sipil.
Beberapa kali gerakan-gerakan ataupun aksi yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata, di antaranya peristiwa Sandra Mapenduma pada 1996 di mana pasukan OPM pimpinan Kelly Kwalik menyandara 26 anggota tim ekspedisi peneliti Lawrence yang mencangkup orang Indonesia, Inggris, dan Belanda. Dalam peristiwa ini, dua sandera tewas hingga akhirnya dibebaskan melalui operasi Kopassus setelah 130 hari.
Setelah peristiwa Mapenduma itu, pada 1966, pemerintah akhirnya melabeli kelompok bersenjata ini sebagai kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
Sasaran sipil oleh KKB
Dalam perjalanannya, kurang lebih sekitar 20 tahun, aksi KKB sudah mulai menyasar warga sipil. Ada beberapa peristiwa, di antaranya insiden di Timika pada 31 Agustus 2020, di mana aksi KKB tersebut menewaskan dua warga negara Amerika Serikat. Karena menyangkut WN Amerika Serikat, berdasarkan pendalaman dan dokumen pengadilan di Amerika Serikat, pada hari insiden tersebut mencatat sebanyak sembilan guru sekolah dan seorang anak usia enam tahun tengah kembali piknik di dekat kota Tabagapura. Di tengah jalan, kendaraan mereka ditembaki, dan dua orang WNA tewas.
Berdasarkan arsip mulai dari 2009 hingga 2020, tercatat ada 417 kali penembakan, baik berupa teror ataupun kontak senjata langsung. Selama kurang lebih 11 tahun, ada 302 korban luka-luka dan 190 korban meninggal dunia. Latar belakang korban yang tewas ada personil TNI, ada personil Polri, dan juga masyarakat sipil.
Eskalasi brutal KKB (2018-sekarang)
Kekerasan kemudian menyebar dan meningkat di sejumlah wilayah seperti di Nduga, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang. Dan 2018 juga menjadi salah satu titik eskalasi penting. Karena berdasarkan temuan dari Human Rights Watch, di Nduga pada Desember 2018, kelompok bersenjata Papua atau kelompok kriminal bersenjata menyerang pekerja proyek pembangunan dan menewaskan sedikitnya 17 orang.
Peristiwa ini kemudian diikuti oleh operasi keamanan besar-besaran. Data dari Human Rights Monitor juga mencatat adanya perkembangan 107 serangan bersenjata pada 2023 dengan 62 korban sipil. Lebih lanjut pada 2024 tercatat 135 serangan dan 44 korban sipil.
Konflik juga memicu pengungsian dalam jumlah yang sangat besar. Human Rights Monitor memperkirakan ada lebih dari 85 ribu orang telah mengungsi hingga akhir 2024 akibat konflik dan operasi keamanan.
Lalu yang terbaru adalah aksi KKB menewaskan 3 ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Muliyama, Papua Pegunungan yang sedang menyalurkan bantuan ternak bagi warga. Dalam perjalanannya kembali kendaraan yang mereka tumpangi diduga dihadang oleh kelompok bersenjata dan diperintahkan untuk berhenti.
Tidak lama kemudian terdengar 3 kali letupan senjata dan dalam insiden tersebut 3 orang meninggal dunia karena terkena tembakan. Rinciannya seperti diketahui bahwa korban wanita berinisial WM 24 tahun, AR 49 tahun, dan AAM 35 tahun.
Dampak dan karakteristik pola kekerasan
Berbicara mengenai karakter dan pola kekerasan yang terjadi ini menunjukkan sebagai berikut:
Target kekerasan yaitu pekerja, guru, pedagang, dan juga warga kampung. Sementara pola serangan cenderung mendadak, seperti penyergapan, penembakan, pembakaran, dan penyanderaan. Ini bukanlah pola-pola yang kita lihat terencana yang seperti kita bisa hadapi atau antisipasi.
Munculnya pola kekerasan yang berdampak pada pengungsian. Masyarakat meninggalkan kampung halaman karena takut serangan maupun operasi keamanan bisa terjadi kapan saja. Dan tentunya dampak daripada kekerasan ini adalah dampak sosialnya.
Sementara dampak sosial yang ditimbulkan adalah akses pendidikan, kesehatan, pangan, dan ekonomi pasti terganggu. Terutama menjangkau wilayah-wilayah paling rawan konflik tersebut. Bahkan dalam skala internasional UN Human Rights Committee mencatat bahwa kelompok bersenjata bertanggung jawab atas ratusan insiden kekerasan pada 2010 hingga awal 2022, dengan mayoritas korban adalah warga sipil.
Siklus kekerasan
Pada saat yang sama berbagai lembaga HAM juga mendokumentasikan dugaan pelanggaran dalam respons atau dalam melakukan tindakan keamanan tersebut. Yang paling terakhir yang selalu menjadi persimpangan jalan adalah bagaimana menangani kelompok kriminal bersenjata. Apakah tindakan terukur melawan secara represif adalah solusi? Atau apakah dialog persuasif dengan KKB juga jalan keluar yang solutif?
Melawan KKB tidak sama dengan bebas dari aturan hak asasi manusia. Karena aksi kekejaman seseorang yang masuk dalam kelompok bersenjata dan melakukan penembakan, pembunuhan, penyandaraan atau tindak pidana lainnya tidak dapat dibenarkan atas nama hak asasi manusia.
Jadi melakukan pelanggaran hukum tidak bisa dibenarkan atas nama hak asasi manusia. Tetapi negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan menegakkan hukum. Tetapi di sisi lain, status sebagai anggota KKB tidak otomatis menghilangkan hak asasi manusia seseorang.
Bahkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun maupun terbukti melakukan tindak pidana, ia tetaplah seorang manusia yang memiliki hak dasar. Berdasarkan Undang-Undang HAM nomor 39 tahun 1999, itu tetap menempatkan hak yang melekat kepada setiap manusia. Perihal dinamika isu di lapangan, kewenangan untuk seperti melindungi diri, ataupun mungkin tembak-menembak menimbulkan korban dari ancaman dan seterusnya, adalah langkah yang kita bicara peristiwa per peristiwa.
Tetapi tafsir negara tentang keberadaan KKB ini untuk menentukan langkah ke depannya adalah hal yang patut kita nanti.
Sumber: Redaksi Metro TV