Wakil Ketua DPR Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna menetapkan pemberhentian Adies Kadir Karding dari jabatan Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan. Adies Kadir akan digantikan oleh lesgislator fraksi Golkar asal Nusa Tenggara Barat Sari Yuliati.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir Karding, S.H, M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah dapat disetujui?" tanyanya kepada seluruh anggota dewan, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa, 27 Januari 2026.
Majunya Sari Yuliati berdasarkan usulan penggantian dari DPP Partai Golkar yang kemudian disetujui anggota DPR.
"Selanjutnya, surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dari Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum kepada Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati, nomor anggota A341, dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" ucapnya.
Seluruh anggota dewan dalam rapat pun seirama menjawab setuju atas usulan tersebut. Pelantikan Sari Yuliati langsung dilaksanakan di hari yang sama. Sari mengucap sumpah dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia." tutur Sari dalam sumpahnya.