15 September 2026 20:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya ke tahap penuntutan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan finalisasi sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan keputusan untuk segera melanjutkan perkara ke tahap penuntutan telah disepakati dalam rapat koordinasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan tersangka FA, DR, dan NH," kata Rudi dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa 15 September 2026.
Tim 9 kemudian menyepakati agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rudi mengatakan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
"Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.