Kejagung Segera Limpahkan Perkara Febrie Adriansyah ke Tahap Penuntutan

15 September 2026 20:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya ke tahap penuntutan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan finalisasi sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan keputusan untuk segera melanjutkan perkara ke tahap penuntutan telah disepakati dalam rapat koordinasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan tersangka FA, DR, dan NH," kata Rudi dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa 15 September 2026. 

Tim 9 kemudian menyepakati agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rudi mengatakan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Rudi mengatakan proses penanganan perkara juga dimonitor dengan melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai bagian dari pemenuhan akuntabilitas informasi publik. Koordinasi turut dilakukan bersama Kortas Tipikor, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Ia mengapresiasi kerja Tim 9 yang telah menangani perkara tersebut selama kurang lebih 50 hari. Menurutnya, proses selanjutnya diharapkan dapat segera dilakukan.

"Mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Rudi.

Dalam sesi tanya jawab, Kejagung menegaskan perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik masih menyelesaikan proses finalisasi sebelum masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Jadi perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata perwakilan Kejagung.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X