Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Kejagung Sita Aset Tanah Rp846 Miliar di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 15 September 2026 17:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 aset tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan kawan-kawan. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan, penyitaan itu merupakan bagian dari pengusutan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan pemerasan Pasal 12E. Selain tanah, pihaknya juga menyita 27 lembar saham perusahaan.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar, di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga :
Rudi menegaskan penyitaan dilakukan sebagai upaya mengusut aliran dana hasil tindak pidana. Seluruh aset yang disita akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah difinalisasi.
"Kemudian terkait dengan barang bukti yang disita oleh Kortas atau Polda kemarin, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.160 lembar," kata Rudi.
Tim 9 menyatakan penyidikan perkara ini telah selesai dan tengah menunggu P21 dari penuntut umum. Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.