Berkas Rampung, Kejagung Segera Sidangkan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Berkas Rampung, Kejagung Segera Sidangkan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Muhammad Adyatma Damardjati • 15 September 2026 17:22

Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan kawan-kawan. Perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah penuntut umum menerbitkan P21.

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidikan telah berlangsung sekitar 50 hari sejak perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan. Dalam rapat koordinasi, disepakati perkara ini disangkakan dengan tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan Pasal 12E sekaligus TPPU.

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Dengan tersangka FA, DR dan NH," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Rudi menjelaskan perkara tersebut belum resmi dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini proses finalisasi tengah dilakukan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Rudi.

Menurut Rudi, penanganan perkara secara teknis masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Penuntut umumnya berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Penuntut umumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpah Tipikornya Jakarta Pusat," ujar Rudi.

Rudi menegaskan Tim 9 Kejagung menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum. Seluruh proses penyidikan dinilai telah dilaksanakan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum," ucap Rudi.


Tersangka TPPU Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Terkait identitas korban pemerasan, Rudi memilih merahasiakannya hingga dakwaan dibacakan di persidangan. Ia menegaskan hal itu untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

"Nanti itu masuk materi di persidangan. Sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah tertulis di publish. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi.

(Gabriella Thesa Widiari)