Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibrahim Arief terkait Kasus Chromebook
Siti Yona Hukmana • 14 September 2026 14:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi kasasi yang diajukan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai vonis pidana terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu.
Melalui kasasi tersebut, Bayu berharap MA dapat meninjau secara menyeluruh perkara Chromebook, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara. Meski demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Namun, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.