Polisi Amankan 2 Orang Terkait Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

13 August 2026 01:10

Kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua orang terkait kasus viral tantangan melafalkan ayat suci Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras). Aksi kontroversial tersebut diketahui berlangsung di salah satu booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, menyatakan bahwa dua orang yang diamankan tersebut adalah seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E.

Menurut Oki, R dan E merupakan sosok yang terekam dalam video viral tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran keduanya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam promosi tersebut.

"Terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua orang ini yang menjadi arah penyidikan kami. Rencananya kami akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ini menjadi penyidikan," kata Kombes Oki dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 13 Agustus 2026. 

Dikecam MUI dan Pemkot Jakarta Utara

Peristiwa ini pertama kali mencuat dan menjadi sorotan publik usai sebuah akun di media sosial Threads membagikan pengalamannya menghadiri The Sounds Project. Akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol yang menantang pengunjung untuk menghafalkan Surah Ad-Duha demi mendapatkan satu botol miras secara gratis.
 


Viralnya aksi promosi nirempati ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Ketua MUI Jakarta Utara, Ahmad Ibnu Abidin, didampingi Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, telah mendatangi Polres Jakarta Utara untuk berkoordinasi dan mengawal pelaporan kasus dugaan penistaan agama ini.

"Kami dari Forkopimko Jakarta Utara langsung berkoordinasi dengan pihak MUI dan ormas lainnya. Kami tentu sangat menyayangkan kejadian pada Minggu malam tersebut. Laporan sudah dibuat dan kini ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Utara," ungkap Wali Kota Hendra Hidayat.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Jakarta Utara, Ahmad Ibnu Abidin, mengecam keras eksploitasi simbol agama untuk kepentingan komersial, terlebih untuk mempromosikan barang yang diharamkan dalam Islam.

"Majelis Ulama Indonesia mengecam keras praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol atau ayat suci Al-Qur'an. Ini merendahkan dan melecehkan identitas agama. Kami meminta aparat memproses hukum kasus ini secara cepat, objektif, transparan, dan profesional," tegas Ahmad.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X