Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan di Rokan Hilir, 2 Tersangka Ditangkap

2 September 2026 09:19

Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial JH dan AA, masing-masing berperan sebagai pembeli dan penjual kawasan hutan secara ilegal dan menyita satu unit alat berat dalam kasus perusakan lingkungan tersebut.

“JH selaku pembeli lahan seluas tiga hektar kemudian saudara AA sebagai pihak yang berperan sebagai penjual lahan.” kata, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 2 September 2026.
 



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan perambahan hutan seluas tiga hektare terjadi di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Kawasan hutan yang dirusak berada di area Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais. 

Kasus ini terungkap setelah karyawan koperasi menemukan aktivitas alat berat di lokasi. Aksi perusakan hutan ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. 

Dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X