2 September 2026 09:19
Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial JH dan AA, masing-masing berperan sebagai pembeli dan penjual kawasan hutan secara ilegal dan menyita satu unit alat berat dalam kasus perusakan lingkungan tersebut.
“JH selaku pembeli lahan seluas tiga hektar kemudian saudara AA sebagai pihak yang berperan sebagai penjual lahan.” kata, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 2 September 2026.