Terlibat Narkoba, AKP Deky Dipecat Tidak Hormat

19 May 2026 15:04

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Putusan ini diambil usai menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim memutuskan tiga sanksi terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang. Putusan sidang etik menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf di hadapan persidangan, sanksi administratif penempatan khusus selama 26 hari, serta PTDH dari institusi Polri. Sanksi penempatan khusus atau patsus tersebut sudah dijalani oleh AKP Deky sejak 26 hari terakhir hingga putusan sidang etik dibacakan.

"Adalah sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 26 hari, dan yang ketiga adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Patsus ini sudah dilaksanakan dari 26 hari yang lalu dan sampai dengan hari ini." kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 19 Mei 2026.
 

Baca juga: Tepis No Viral No Justice, BNN Rutin Sikat Kampung Narkoba


Usai menjalani sidang kode etik, AKP Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Polda Kaltim menegaskan penindakan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa yang bersangkutan dalam tindak pidana TPPU terkait dengan peristiwa pidana yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri." ucapnya.

(Nopita Dewi)