11 August 2026 09:34
Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Oktovian Berty Alexander Sompie, mengajukan keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai rektor. Ia bersama kuasa hukum mendatangi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk meminta klarifikasi terkait keputusan tersebut.
Kedatangan Oktovian dilakukan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme administratif. Pihaknya berharap kementerian dapat menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Oktovian, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pengajuan keberatan merupakan langkah awal sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
"Sesuai prosedur, kita harus mengajukan surat keberatan upaya administratif. Kalau memang ini tidak ditanggapi juga, maka kita akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Dodi dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa 11 Agustus 2026.
Dodi menyebut pihaknya mempertanyakan prosedur pemberhentian Oktovian. Menurutnya, apabila keputusan tersebut terbukti melanggar prosedur maupun administrasi pemerintahan, pihaknya akan mempertimbangkan gugatan terhadap keputusan tersebut.
Sementara itu, sebelumnya Kemdiktisaintek telah menetapkan Profesor Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsrat. Jamaluddin yang masih menjabat Rektor Universitas Hasanuddin periode 2026-2030 kini mendapat amanah untuk turut memimpin Unsrat.