Jalan Panjang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

22 June 2026 12:54

Jakarta: Setelah berjalan lebih dari satu tahun, kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. Dimana Jumat, 19 Juni 2026, penyidik tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Penangkapan ini pun menimbulkan pertanyaan besar, yaitu apa alasan penangkapan di saat pelimpahan tahap 2 masih belum dilakukan.


Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap 


Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.  Ini ada babak baru dimana pada Jumat, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka sekaligus. Mereka adalah pakar telematika Roy Suryo dan juga aktivis media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Penangkapan ini dimulai sejak subuh. Pertama-tama dr Tifa yang terlebih dahulu dijemput paksa di apartemen kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu dr Tiva dikabarkan tengah bersiap untuk mengikuti ujian seminar hasil doktoral di Fakultas Kedoktoran Universitas Indonesia. Berselang 10 menit kemudian, tepatnya di pukul 07.00 WIB, giliran Roy Suryo yang diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang. Roy Suryo ditangkap tidak lama setelah tiba dari Bandung usai menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi. Keduanya sempat menolak untuk menandatangani surat penangkapan. Namun pada akhirnya tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mengikuti proses lebih lanjut. 

Sore harinya dr Tifa dan juga Roy Suryo sekitar pukul 17.55 WIB tiba di Rumah Sakit Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, dengan pengawalan ketat. Keduanya langsung menuju ke instalasi gawat darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini disebut oleh polisi sebagai bagian dari prosedur sebelum keduanya resmi diserahkan kepada jaksa penutup umum dalam proses pelimpahan tahap 2 yang akan segera dilakukan.


Apa yang melandasi langkah penangkapan ini? 


Direktur Researse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan juga dr Tifa tidak berdiri sendiri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang memang sudah dinyatakan lengkap atau sebutannya adalah P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan status P21 penyidik wajib untuk menindaklanjuti dengan proses pelimpahan tahap 2. Pelimpahan tahap 2 ini adalah tahapan di mana tersangka dan juga barang bukti berkas perkara seluruhnya harus dilimpahkan dari penyidik, dari kepolisian kepada jaksa penutup umum. Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka ketika proses pelimpahan nantinya berlangsung.  Sementara untuk syarat pelimpahan tahap 2 sendiri mencakup kelengkapan berkas perkara, kepastian identitas tersangka, serta kesiapan barang bukti yang akan diserahkan. Tapi yang menjadi sorotan publik bukan soal dasar hukumnya, melainkan pilihan metodenya. Selama ini, praktik pelimpahan tahap 2 umumnya dilakukan dengan mekanisme pemanggilan biasa, di mana tersangka diminta hadir pada hari yang telah ditentukan.

Upaya paksa berupa penangkapan biasanya ditempuh apabila tersangka tidak kooperatif atau mankir dari panggilan dan dikhawatirkan melarikan diri. 

Yang jadi pertanyaan mengapa Poda Metro Jaya memilih langkah represif sejak awal terhadap dua tersangka yang selama ini tercatat rutin memenuhi panggilan dan juga menjalankan wajib lapor. Inilah yang menjadi titik kritis dalam kasus ini.


Protes keras kuasa hukum


Langkah ini mendapatkan protes keras dari tim kuasa hukum, baik itu Roy Suryo maupun dr Tifa. Kuasa hukum, yaitu Ahmad Khozinudin, menyebutkan bahwa penangkapan ini sangat janggal.
Karena menurutnya apabila memang tujuannya untuk proses pelimpahan tahap 2 seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan resmi. Apalagi  kedua kliennya ini dinilai selama ini kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, bahkan menyebut proses ini terkesan mempertontonkan tersangka kepada publik. Ia juga mempertanyakan sebenarnya apa urgensi dari penahanan mengingat pelimpahan berkas kekejaksaan dijadwalkan hanya berselang beberapa hari, yaitu Senin, 22 Juni. Tim kuasa hukum pun menduga adanya intervensi kekuatan politik dibalik penangkapan ini.

Sebagai langkah hukum, maka Refly Harun memastikan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyiapkan jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat. Tapi terkait dengan respon dari kuasa hukum Roy Surya dan dr Tifa juga sudah ada respon dari kubu lainnya, yaitu dari kuasa hukum Joko Widodo, Ade Dharmawan, yang menyatakan bahwa ia mengaku baru mengetahui kabar penangkapan pada Jumat pagi, tapi menilai langkah poda Metro Jaya kemungkinan besar didasari alasan hukum yang kuat. Dua sudut pandang yang bertolak belakang ini memperlihatkan bagaimana kasus ini terus menyimpan polemik di setiap tahapannya.


Latar belakang kasus 


Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada April tahun lalu. Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka, yang terbagi ke dalam 2 kluster. Kluster yang pertama berisi 5 tersangka, yaitu Egi Sudjana, Kurniatri Rohyani, Damai Harilubis, Rustam Effendi, dan juga Muhammad Rizal Fadila. Sementara kluster kedua berisi 3 tersangka, yaitu Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan juga dr Tifa.

Tapi dalam perjalanannya, 3 tersangka yaitu Egi Sudjana, kemudian juga Damai Harilubis, dan Rizmon Sianipar memilih untuk menempuh mekanisme restoratif justice, yaitu sederhananya adalah damai. Akhirnya dicabutlah surat perintah penyidikannya. Ketiganya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden ketujuh Jokowi, dan permohonan itu diterima.

Akhirnya satu tersangka dicabut melalui surat perintah penghentian penyidikan. Dengan demikian, tersisa 5 tersangka saat ini yang kasusnya tetap dilanjutkan ke proses peradilan. Dari 5 tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa termasuk di dalamnya. Keduanya dijerat dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. 


Tanggapan dari Polda Metro Jaya


Menanggapi sorotan publik atas proses penangkapan ini Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan komitmennya. Yaitu, "kami akan menjaga dan juga memastikan proses hukum kedua tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan." 

Polisi sendiri juga mempersilahkan apabila tersangka maupun kuasa hukum keberatan bisa menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme uji yang sudah diatur di dalam KUHAP.

Penangkapan ini memang sah secara prosedur, tapi pilihan metodenya tetap menyisakan pertanyaan publik. Apakah upaya paksa ini murni langkah teknis penyidikan atau ada pertimbangan lain dibaliknya? Yang pasti proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas resmi dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.Kita tunggu bagaimana kelanjutan dari babak baru kasus ini.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)