Polda Metro Ajak Tokoh Edukasi Hukum Menyikapi Kasus Roy Suryo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kiri). Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.

Polda Metro Ajak Tokoh Edukasi Hukum Menyikapi Kasus Roy Suryo

Fachri Audhia Hafiez • 22 June 2026 11:50

Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengimbau publik termasuk para tokoh agar memberikan edukasi berhukum yang baik kepada masyarakat. Hal ini merespons adanya narasi provokatif di media sosial terkait kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ucap Iman di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
 


Iman menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan ruang yang legal dan konstitusional bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penyidikan. Saluran resmi tersebut dapat ditempuh melalui jalur praperadilan atau melaporkannya ke pengawas internal kepolisian, bukan dengan cara mengintervensi opini publik.

Lebih lanjut, Iman memastikan kepolisian selalu bertindak objektif dan profesional dalam menangani setiap perkara. Ia menjamin penegakan hukum berjalan lurus tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun status ketokohan seseorang di masyarakat.

Jika ada pihak yang merasa prosedur hukum yang dilewati tidak tepat, ia menyarankan untuk menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme yang sah dan diakui negara.


Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

"Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Iman.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

(Fachri Audhia Hafiez)