Kasus Roy Suryo, Polda Metro Tegaskan Junjung Tinggi HAM

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Kasus Roy Suryo, Polda Metro Tegaskan Junjung Tinggi HAM

Fachri Audhia Hafiez • 22 June 2026 11:34

Jakarta; Polda Metro Jaya menegaskan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). Langkah ini dilakukan guna meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa oleh penyidik.

?"Polri tidak antikritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
 


Budi menegaskan, pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap tersangka yang akan menjalani penahanan. Pemeriksaan fisik maupun psikis.

"?Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan. Atas dasar rekomendasi medis tersebut, Polri langsung memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri Kramat Jati.

?"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar," tegas Budi.

Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya. Salah satunya adalah memberikan ruang dan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian. 

Selama masa perawatan di rumah sakit, pihak kepolisian juga tetap membuka akses bagi pihak keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan untuk membesuk.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona H.

Imbau Publik Percaya Otoritas Medis

Budi menuturkan, penegakan hukum yang dilakukan didasarkan pada laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Proses ini berjalan objektif tanpa melihat latar belakang personal, profesi, maupun ketokohan seseorang.

Terkait adanya pernyataan dari pihak luar yang mengklaim kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi mengimbau masyarakat agar memercayakan hal tersebut kepada pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidangnya.

?"Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu," tegas Budi.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

(Fachri Audhia Hafiez)