Polda Metro Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.

Polda Metro Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo

Fachri Audhia Hafiez • 22 June 2026 11:15

Jakarta: Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). Keduanya tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

?"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
 


Budi menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Ia menekankan seluruh rangkaian, mulai dari laporan masyarakat hingga upaya paksa, merupakan pemenuhan prosedur yang sah dan akuntabel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengimbau publik, termasuk para tokoh, agar memberikan edukasi berhukum yang baik kepada masyarakat. Upaya membangun narasi provokatif di media sosial diminta dihindarkan.

?"Mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ucap Iman.

Iman menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan ruang yang legal bagi pihak-pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yaitu melalui jalur praperadilan atau pengawas internal kepolisian, bukan dengan cara mengintervensi opini publik. Ia memastikan kepolisian bertindak objektif tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun ketokohan seseorang.

?"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Iman.


Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Kuasa Hukum Minta Roy Suryo Tidak Ditahan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) agar bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua ini.

?"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.

Khozinudin turut mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara. Ia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan. Menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.

"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Khozinudin.

(Fachri Audhia Hafiez)