Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam tahap komunikasi intensif dengan para ketua partai politik (parpol) hingga saat ini. Baik DPR dan pimpinan parpol ingin memastikan pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik.
Pembahasan RUU ini, kata Puan, tidak hanya berfokus pada aspek teknis. Tetapi juga pada kualitas sistem demokrasi secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam penyusunan RUU Pemilu adalah menghadirkan sistem yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan secara jujur, adil, dan efisien. Selain itu, sistem yang dirancang juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi II tengah menyerap berbagai pandangan dari para pakar hukum tata negara sebagai bahan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin RDPU Komisi II DPR dengan sejumlah pakar hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut menghadirkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Rifqi menjelaskan pertemuan tersebut bagian dari upaya DPR merancang strategi legislasi dalam penyusunan revisi UU Pemilu, dengan terlebih dahulu mendengarkan berbagai pandangan dan kritik dari para ahli.
“Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, berbagai pandangan tersebut akan menjadi penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dirumuskan menjadi norma dalam revisi undang-undang.
“Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,” ujar dia.