6 February 2025 08:28
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Nusantara (BPI Danantara),
Proses pengesahan RUU BUMN ini telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Komisi VI DPR dan pemerintah. Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan tingkat satu telah dilakukan untuk memastikan kesepakatan atas 12 poin penting dalam RUU tersebut. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan setuju terhadap poin-poin tersebut, yang mencakup:
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mempertegas tugas dan peran BUMN sesuai dengan regulasi.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN.
3. Pengaturan badan pengelola investasi, yaitu BPI Danantara, termasuk holding investasi dan operasional.
4. Restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
5. Pembentukan anak perusahaan serta pembubaran BUMN.
Baca Juga: BPI Danantara Resmi Dibentuk Setelah UU BUMN Disahkan |