RUU BUMN Sah Jadi Undang-Undang, BPI Danantara Resmi Terbentuk

6 February 2025 08:28

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Nusantara (BPI Danantara),

Proses pengesahan RUU BUMN ini telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Komisi VI DPR dan pemerintah. Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan tingkat satu telah dilakukan untuk memastikan kesepakatan atas 12 poin penting dalam RUU tersebut. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan setuju terhadap poin-poin tersebut, yang mencakup:
  
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mempertegas tugas dan peran BUMN sesuai dengan regulasi.  
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN.  
3. Pengaturan badan pengelola investasi, yaitu BPI Danantara, termasuk holding investasi dan operasional.  
4. Restrukturisasi dan privatisasi BUMN.  
5. Pembentukan anak perusahaan serta pembubaran BUMN.  
 

Baca Juga: BPI Danantara Resmi Dibentuk Setelah UU BUMN Disahkan

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyambut baik pengesahan RUU BUMN ini. Menurutnya, BPI Danantara merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan. 

"BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas tahun 2045. Melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan, kita yakin dapat membangun pondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick Thohir dalam pidatonya dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 6 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan RUU BUMN ini bertujuan untuk mengoptimalkan investasi BUMN di bawah naungan BPI Danantara.

"Seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI danantara, artinya nanti biar keluar dulu PP-nya. Baru nanti supaya jelas kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur gitut," jelas Dasco.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)