5 February 2025 19:20
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang, Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu poin utama dalam undang-undang ini mengatur pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hadir pula mitra kerja dari pihak pemerintah di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, RUU BUMN telah disepakati oleh Komisi VI DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan setuju terhadap 12 poin penting pembahasan RUU BUMN di antaranya penyesuaian definisi BUMN untuk mempertegas tugas BUMN sesuai regulasi, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, dan pengaturan BPI Danantara.
Undang-undang yang baru disahkan ini juga mengatur pembentukan anak perusahaan serta pembubaran BUMN. Seperti diketahui, BPI Danantara akan bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan dividen guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Baca juga: Danantara Terbentuk, Ini Dia 10 Poin Perubahan di RUU BUMN |