Tom Lembong Sanggah Keterangan Saksi: 8 Importir Gula Diatur oleh Kementerian BUMN

29 April 2025 11:14

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut keterangan saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) kurang tepat. Menurutnya delapan nama importir gula saat itu diatur oleh Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.
 
Dalam sidang lanjutan Senin, 28 April 2025 tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi. Mereka hadir untuk memberikan kesaksian atas terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong yang di antaranya satu mantan PNS Kementerian Pertanian (Kementan) dan tujuh pejabat di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI.
 
Tom Lembong pun merespons keterangan salah satu saksi dari Kementerian Pertanian yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa tidak ada surplus gula di akhir tahun 2015, sehingga apabila tidak dilakukan impor maka akan terjadi defisit. Ia pun menghargai keterangan saksi yang ungkapan realita stok gula dari 2015-2016.
 

Baca: KPK Belum Dapat Pastikan Waktu Pemeriksaan Ridwan Kamil

“Untuk menjalankan pengadaan gula untuk memasok gula nasional supaya harga gula turun, yaitu pertama adalah keputusan bersama para menteri dalam Rakor Khas Makroekonomi. Jadi itu solusi yang sudah disetujui oleh semua menteri-menteri, bukan hanya saya. Itu tertuang di dalam risalah rapat koordinasi ekonomi di Fortas Menteri Ekonomi,” kata Tom dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 29 April 2025.
 
“Kedua tadi Direktur Utama PT PPI pada saat itu mengatakan bahwa yang menyodorkan nama-nama delapan importase gula itu Kementerian Perdagangan (Kemendag), spesifiknya staf khusus saya di Kementerian Perdagangan. Itu sudah pasti tidak mungkin karena pemegang saham PT PPI itu bukan Kementerian Perdagangan tapi Kementerian BUMN,” sambungnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)