29 April 2025 11:14
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut keterangan saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) kurang tepat. Menurutnya delapan nama importir gula saat itu diatur oleh Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.
Dalam sidang lanjutan Senin, 28 April 2025 tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi. Mereka hadir untuk memberikan kesaksian atas terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong yang di antaranya satu mantan PNS Kementerian Pertanian (Kementan) dan tujuh pejabat di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI.
Tom Lembong pun merespons keterangan salah satu saksi dari Kementerian Pertanian yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa tidak ada surplus gula di akhir tahun 2015, sehingga apabila tidak dilakukan impor maka akan terjadi defisit. Ia pun menghargai keterangan saksi yang ungkapan realita stok gula dari 2015-2016.
Baca: KPK Belum Dapat Pastikan Waktu Pemeriksaan Ridwan Kamil |