KPK Belum Dapat Pastikan Waktu Pemeriksaan Ridwan Kamil

KPK Belum Dapat Pastikan Waktu Pemeriksaan Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 16:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Pada waktunya nanti kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapa pun ya tidak hanya saudara RK (Ridwan Kamil) akan dilakukan pemanggilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Rumah Ridwan Kamil sudah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan Mobil Mercedes Benz milik eks Gubernur Jawa Barat itu sudah diambil penyidik.

Baru Motor Royal Enfield yang dibawa ke Jakarta. Mobil milik RK masih berada di bengkel, dan tidak bisa dibawa ke Jakarta.

Dua kendaraan yang sudah disita menjadi alasan KPK memanggil Ridwan Kamil. Publik diminta bersabar sampai waktu permintaan keterangan ditetapkan penyidik.

“Rekan-rekan akan tahu nanti akan dipanggilnya,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)