Koalisi Masyarakat Sipil Mintra MK Tolak Gugatan Pilkada Siak

24 April 2025 08:59

Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak.
 
Sengketa pilkada yang berlarut-larut menyebabkan aktivitas pemerintahan terganggu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak mengajukan opini hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Kelompok akademisi, aktivis mahasiswa, dan kaum perempuan menyatakan siap memberikan pendapat terkait Pilkada Siak di Sidang MK.
 

Baca: Kembali Digugat, Pakar Sarankan Pemenang Pilkada Banggai Diputuskan Tanpa PSU

Menurut Juru Bicara Koalisi Riko Kurniawan, Gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugianto tidak sah karena diajukan ke MK tanpa pasangannya Calon Bupati Siak Irving Kahar. Bahkan Irving Kahar menyatakan sudah menerima hasil pilkada.
 
Akibat gugatan tersebut, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal tertunda.
 
“Sebenarnya secara resmi itu sudah selesai dan proses demokrasi itu harus kita hormati dan perkara hukumnya juga itu sangat lemah dan MK harus menolak dan harapan kami sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung di dalam amicus curiae ini bisa memberikan pertimbangan untuk kami menjadi masukan bagi hakim untuk membuat keputusan yang lebih baik,” kata Juru Bicara Kami Bela Siak Riko Kurniawan dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 24 April 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)