24 April 2025 08:59
Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak.
Sengketa pilkada yang berlarut-larut menyebabkan aktivitas pemerintahan terganggu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak mengajukan opini hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelompok akademisi, aktivis mahasiswa, dan kaum perempuan menyatakan siap memberikan pendapat terkait Pilkada Siak di Sidang MK.
Baca: Kembali Digugat, Pakar Sarankan Pemenang Pilkada Banggai Diputuskan Tanpa PSU |