Mantan Wakapolri Duga Ada Unsur Penyuapan dalam Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang

23 January 2025 13:09

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkapkan dugaan adanya unsur penyuapan dalam pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.

Oegroseno menilai bahwa pelaku pembangunan pagar laut ilegal ini melanggar berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur peran Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamendemen, khususnya pasal-pasal terkait gratifikasi dan penyuapan. 

"Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. Oleh karena itu, KPK harus terlibat untuk mengusut tuntas masalah ini," tegas Oegroseno dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 23 Januari 2025.
 

Baca Juga: KKP Ingin Kasus Pagar Laut Harus Ada Tersangka

Oegroseno juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam membongkar praktik ilegal ini, termasuk TNI AL dan aparat setempat. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini harus tercatat dengan baik. "Langkah-langkah yang diambil harus dibuatkan berita acara dan segera dilaporkan ke polisi. Laporan polisi model A bisa dibuat oleh Kapolsek, Kapolres, atau Bareskrim agar prosesnya tidak sia-sia," tambahnya.

Ia menekankan bahwa semua pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk penegakan hukum dan keamanan laut, serta untuk menjaga kedaulatan negara. "Ini adalah kesempatan terbaik untuk menegakkan hukum, pertahanan laut, dan keamanan negara," ujarnya.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com