23 January 2025 13:09
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkapkan dugaan adanya unsur penyuapan dalam pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.
Oegroseno menilai bahwa pelaku pembangunan pagar laut ilegal ini melanggar berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur peran Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamendemen, khususnya pasal-pasal terkait gratifikasi dan penyuapan.
"Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. Oleh karena itu, KPK harus terlibat untuk mengusut tuntas masalah ini," tegas Oegroseno dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca Juga: KKP Ingin Kasus Pagar Laut Harus Ada Tersangka |