Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan 29 kementerian serta lembaga negara. Penandatanganan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kemenkumham, khususnya dalam hal yang melibatkan koordinasi antarinstansi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyatakan kerja sama ini merupakan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya. Hal ini dilakukan mengingat adanya perubahan nomenklatur dan penyesuaian tugas di sejumlah kementerian.
"Intinya, kerja sama ini adalah bagaimana memberikan layanan yang terkait tugas dan fungsi di bidang hukum, terutama yang bersinggungan dengan kementerian atau lembaga lain," ujar Supratman seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat 23 Januari 2025.
Supratman menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi guna melancarkan berbagai program kerja yang memerlukan
kolaborasi. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing instansi, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sudah berlangsung lama, tetapi sekarang kita perbarui agar lebih relevan dengan tugas masing-masing instansi,” tambahnya.
Acara ini juga turut dihadiri sejumlah menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga negara, yang mendukung penuh upaya Kemenkumham untuk memperkuat koordinasi
lintas kementerian demi kelancaran tugas dan pelayanan hukum di Indonesia.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)