Fachri Audhia Hafiez • 26 July 2025 11:27
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilakukan saat masa reses DPR. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta audiensi ke pimpinan DPR untuk bisa ikut memberi masukan revisi KUHAP.
"Dari manapun itu apalagi KPK tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin, bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap Revisi UU KUHAP," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Sementara, Dasco mengaku belum mengecek surat yang dilayangkan KPK untuk permohonan audiensi tersebut. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan proses revisi KUHAP masih dalam tahap mendengarkan masukan publik.
"Kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan, saya pikir kan sudah terbukti tidak karena kita memang masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap revisi KUHAP," ujar Dasco.