KPK: RK Samarkan Mobil dan Motor Pakai Nama Karyawan

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 15:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru atas mobil dan motor eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang disita terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu disamarkan dengan nama karyawannya.

“Nah itu sepengetahuan saya ya, diatasnamakan orang lain, jadi, kita sedang dalami, kalau tidak salah itu (pakai nama) ajudannya atau pegawainya, gitu ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mobil RK yang disita bermerek Mercedes Benz. Sementara itu, motor miliknya yang diambil sementara oleh KPK bermerek Royal Enfield.

Penggunaan nama orang lain ini menjadi alasan pemeriksaan RK molor terus. KPK, kata Asep, harus memeriksa karyawan RK lebih dulu untuk memastikan asal usul kendaraan itu.

“Beberapa itu diatasnamakan di situ, makanya kita sedang telusuri. Makanya ditanya, kenapa Pak RK belum diperiksa? Ya kita sedang mendalami (penggunaan nama orang lain) itu,” ujar Asep.


Lima orang jadi tersangka


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)