Jokowi’s White Paper Jadi Senjata Roy Suryo Cs Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

23 August 2025 12:16

Pemeriksaan para terlapor kasus fitnah ijazah Joko Widodo dan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya seharusnya bisa menjadi titik terang untuk mengakhiri kisruh ijazah Jokowi yang terus berlangsung berbulan-bulan lamanya. 

Alih-alih fokus menghadapi sejumlah pertanyaan penyidik. Baik Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) hingga Rismon Hasiholan Sianipar sama-sama meyakini tak bersalah dan merasa laporan Jokowi itu sebagai sesuatu yang keliru. 

Keyakinan tersebut didasarkan pada klaim kebenaran isi buku Jokowi's White Paper yang baru-baru ini diperkenalkan ke publik. Roy Suryo bahkan sengaja tak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.

"Kekeliruannya banyak. Tadi sudah saya spil dikit-dikit soal tanggal yang berubah-ubah, soal pasal-pasal yang gaduh-gaduh dimasukkan, dan juga soal-soal lain yang di mana harusnya kami-kami ini tidak jadi terperiksa, tapi justru kami ini yang jadi pelapor terhadap dugaan 99,9% ijazah dan skripsi palsu," jelas Roy Suryo.

Sementara terlapor Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) menyebut buku tersebut ia publikasikan keilmuannya di jurnal internasional. Menurut pegiat media sosial itu, masyarakat perlu tahu hasil dari penelitian berkaitan dengan dokumen dan perilaku sosok Jokowi.

"Kami tadinya mau publikasi ilmiah di jurnal internasional, tetapi mengingat bahwa masyarakat itu perlu tahu hasil dari penelitian kami terkait dengan dokumen dan perilaku, ya sudah kita bukukan supaya masyarakat Indonesia tahu," jelas Dokter Tifa.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengingatkan tak ada satu orang pun kebal hukum dengan berkedok penelitian atau riset maupun keahlian untuk melakukan tindak pidana. Yakup menekankan ada konsekuensi hukum di balik tuduhan ijazah palsu tersebut.
 

Baca juga: Berpotensi Jadi Tersangka, Rismon Sianipar: Saya Tak Mundur Satu Inci Pun

Sebelumnya, Polda Metro telah memeriksa Pakar Telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo; Pengacara, Kurnia Tri Royani; dan Aktivis Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah. Kemudian, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Adapun, Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.

Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)