Komplotan Pemalsu STNK di Cianjur Berhasil Diringkus

12 March 2025 14:00

Empat tersangka pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat berharga lainnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Komplotan ini dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat. 

Mereka sudah menjalankan aksinya sekitar lima tahun. Pihak Polres Cianjur mengatakan ribuan lembar STNK palsu beredar di sekitar Cianjur.
 

Baca juga: Polres Depok Ringkus 2 Pemalsu Surat Kendaraan Bermotor

Para pelaku menjual STNK palsu seharga Rp1,5 juta. Polres Cianjur mengimbau masyarakat harus teliti mengecek keaslian STNK dan BPKB ketika hendak membeli kendaraan roda empat.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap komplotan tersebut kerap memalsukan surat berharga lainnya, seperti ijazah, sertifikat tanah, surat nikah dan lain sebagainya. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)