Istana Sebut Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Untuk Mempersulit

2 February 2025 19:35

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025 bukan untuk mempersulit masyarakat. Melainkan, untuk memastikan subsidi tepat sasaran. 

"Kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi. 

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini, para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.
 

Baca:
Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)