2 February 2025 19:35
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025 bukan untuk mempersulit masyarakat. Melainkan, untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
"Kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini, para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.
Baca: Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan |