Kejagung Sita 72 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Sritex

9 July 2025 14:54

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex. Penyitaan ini didasari enam surat perintah dan dilakukan guna kebutuhan penyidikan. 

“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.

Mobil yang disita beragam jenis mulai dari Toyota, Mercedes Benz, Nissan, sampai Alphard. Sebagian kendaraan itu kini disimpan di Rupbasan Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang. 

“Sebanyak 62 kendaraan sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI,” ucap Harli.
 

Baca: Kejagung Respons Dirut Sritex Soal Rp2 Miliar untuk Pendidikan Anak

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)