Kejagung Respons Dirut Sritex Soal Rp2 Miliar untuk Pendidikan Anak

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto/Metro TV/Candra

Kejagung Respons Dirut Sritex Soal Rp2 Miliar untuk Pendidikan Anak

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 12:03

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terkait uang Rp2 miliar yang disita merupakan dana pendidikan anak. Kejagung menyita duit itu, karena diduga terkait kasus korupsi pinjaman kredit di Sritex.

“Ya saya kira itu sah-sah saja ya, pernyataan-pernyataan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Harli mengatakan penyitaan berhak dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian negara, dalam penanganan perkara. Kejagung memastikan penyitaan sesuati dengan aturan yang berlaku.
 

Baca: Dirut Sritex Sebut Duit Rp2 Miliar yang Disita Kejagung Buat Tabungan Pendidikan Anak

“Seperti yang disampaikan bahwa ini kan dalam konteks ke depannya penanganan perkara ini, penyidikan, juga terkait dengan bagaimana pemulihan kerugian keuangan negara ke depannya,” ucap Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)