Dirut Sritex Sebut Duit Rp2 Miliar yang Disita Kejagung Buat Tabungan Pendidikan Anak

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Foto: MI/Widjajadi

Dirut Sritex Sebut Duit Rp2 Miliar yang Disita Kejagung Buat Tabungan Pendidikan Anak

Widjajadi • 2 July 2025 21:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Namun, Iwan berdalih duit yang disita tak terkait kasus yang sedang diulik penyidik.

"Itu (yang disita) uang tabungan ya, uang tabungan untuk pendidikan anak saya," ungkap IWan itu di tengah menunggu  proses penggeledahan dokumen oleh Tim Penyidik Kejakgung, di Gedung Diamond Convention Center, Solo, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut dia, uang itu merupakan hasil tabungan untuk kepentingan pendidikan. Ia mengatakan anak-anaknya masih kecil dan perlu biaya untuk sekolah.

"Itu ada label (bank) tahun 2024 ya. Jadi tidak tidak terkait dengan kasus yang disidik. Tapi kami kooperatif. Karena mereka ( tim penyidik ) minta untuk diserahkan, ya kami prioritaskan. Tinggal nanti kita membuktikan," kata dia.

Adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu mengeklaim bahwa uang Rp2 miliar yang disita Tim Kejagung duit halal. 

"Karena itu tidak disembunyikan," sergah Wawan.
 

Baca juga: Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Kejagung Sita Rp2 Miliar

Ketika ditanya alasan menyimpan uang tunai sebesar Rp2 miliar di rumah dan bukan di bank, Dirut Sritex itu mengatakan tipe orang konvensional yang ragu dengan bank. Ia beralasan menyimpan uang di bank bisa terjadi error dan lainnya.

"Jadi secara konservatif saya memilih simpan uang tunai di rumah," ujar dia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memerinci uang Rp2 miliar itu dipisah menjadi bagian berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo. Adapun satu plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Lalu yang lainnya, satu plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.

Kejagung juga mencari dokumen terkait dengan kasus kredit yang saat ini tengah diselidiki. Tim Kejagung masih melakukan penggeledahan di Solo, seperti di Diamond Convention Center yang diduga sebagai tempat lain untuk menyimpan berbagai dokumen. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)