29 September 2025 09:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak travel yang dipanggil untuk kooperatif menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sikap kooperatif untuk para perwakilan travel bukan cuma soal permintaan keterangan, namun juga penyerahan dokumen dan barang bukti lainnya jika diminta oleh penyidik.
Duduk perkara kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50:50.
Baca: KPK Sebut Bukti Korupsi Kuota Haji Belum Sempurna |