Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 15:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik masih menelusuri aliran dana dari pihak swasta ke pejabat di Kemenag, terkait kasus ini.
“Ada dugaan aliran-aliran uang dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Budi menjelaskan, KPK menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah, antara pihak swasta dan pejabat Kemenag, terkait kasus ini. Uang itu diberikan agar calon jamaah bisa melaksanakan ibadah haji tanpa mengantre.
“Dari jual beli tersebut, ada yang kemudian jemaah-jemaah yang tidak perlu mengantre bisa langsung berangkat dengan harga-harga yang tentunya khusus,” ujar Budi.
| Baca juga: KPK: Bagi-bagi Duit Jual Beli Kuota Haji di Kemenag Berjenjang |
Jual beli ini juga membuat pembagian kuota haji tambahan di Kemenag dilakukan tidak didasari aturan yang berlaku. Seharusnya, Kemenag era eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membaginya dengan persentase 92 persen untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk khusus.
“Namun, pembagiannya dilakukan 50 persen, sehingga 10 ribu untuk (jemaah) reguler, dan 10 ribu untuk khusus,” ujar Budi.
KPK saat ini fokus memeriksa saksi dan mencari bukti untuk menetapkan tersangka. Sejumlah aset terkait perkara sudah disita penyidik untuk pembuktian, dan ancang-ancang pemulihan kerugian negara.
“Penyidik melakukan penyitaan untuk proses pembuktian sekaligus nanti untuk asset recovery,” ucap Budi.
Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Yaqut telah diperiksa KPK
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)