Usra Hendra Laporkan Mantan Staf Dubes RI untuk Nigeria Atas Pencemaran Nama Baik

dody soebagio • 11 January 2025 13:20

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap melaporkan mantan stafnya ke Bareskrim Polri. Mantan stafnya itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait tuduhan pelecehan seksual.

Usra melaporkan mantan staf tersebut melalui kuasa hukumnya, Rikha Permatasari. Rikha mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan mantan staf Dubes Nigeria di Abuja berinisial AR yang telah dipecat karena menyebar berita bohong di beberapa media nasional.
 

Baca juga: Mantan Dubes Usra Hendra Jelaskan Alasan Pulang ke Indonesia

Selain itu, Rikha menegaskan kepulangan Usra ke Indonesia bukan karena adanya kasus ini. Usra pulang ke Indonesia karena masa jabatannya telah habis pada 31 Desember 2024.

"Klien kami pulang ke Indonesia karena masa jabatannya sudah selesai dan itu dibuktikan dengan adanya Keppres RI Nomor 157 Tahun 2024. Jadi sudah selesai masa tugasnya," ujar Rikha, dikutip dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2024.

Rikha menjelaskan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya itu dinilai salah alamat dan tidak mempunya bukti yang valid. Atas dasar ini, Rikha melaporkan mantan staf Dubes Nigeria berinisial AR tersebut ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebar kebohongan serta membuat kegaduhan yang tidak berdasarkan bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)