23 September 2025 19:01
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 23 September 2025.
Nadiem menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya. Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Kejagung tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Nadiem dalam kasus ini.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Hana.
Salah satu kelengkapan yang diprotes adalah soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," ujar Hana.
Baca juga: Kejagung Menghormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim |