Gubernur Riau Tersandung Kasus Suap Proyek PUPR Rp4,5 Miliar

5 November 2025 17:43

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau inisial AW bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa penindakan ini adalah kali keempat kasus korupsi terjadi di Riau, menunjukkan praktik yang masih terjadi dengan berbagai modus. KPK menyoroti bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), Provinsi Riau masih berada dalam kategori rentan dengan skor yang terus menurun dari 68,58 di tahun 2023 menjadi 62,83 di tahun 2024. Penurunan signifikan terutama terjadi pada komponen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kronologi dan konstruksi perkara

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, FRY, bertemu dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah 1 sampai 6. Pertemuan ini membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT jalan dan jembatan yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kenaikan anggaran tersebut mencapai Rp106 miliar.

Setelah menyampaikan hasil pertemuan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, MAS, yang disebut merepresentasikan Gubernur Riau AW, meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar. Permintaan ini, yang dikenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau sebagai istilah 'jatah preman' disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi yang tidak menuruti.


Tiga kali penyerahan uang


Setelah UPT dan FRY menyepakati besaran fee lima persen, dilaporkan bahwa setidaknya telah terjadi tiga kali penyerahan uang:
  1. Juni 2025: Total terkumpul Rp1,6 miliar. AW menerima satu miliar rupiah melalui Tenaga Ahli Gubernur inisial DAN. MAS menerima Rp600 juta.
  2. Agustus 2025: Total terkumpul satu koma dua miliar rupiah. Uang tersebut didistribusikan untuk AW (Rp800 juta), DAN (Rp75 juta), dan disimpan FRY (Rp325 juta).
  3. November 2025: Pengepulan dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total satu koma dua miliar rupiah. Dana dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp350 juta, serta diduga mengalir Rp800 juta  yang diberikan langsung kepada AW.
Sehingga, total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,5 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.


Penangkapan dan penahanan tersangka


Pada Senin, 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP MAS, Sekretaris Dinas FRY, dan lima Kepala UPT. Selanjutnya, tim KPK berhasil mengamankan Gubernur Riau AW dan orang kepercayaannya inisial TM di salah satu kafe di Riau.
 

Dari rangkaian kegiatan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan pecahan mata uang asing yang jika dikonversi senilai total Rp1,6 miliar. Setelah pemeriksaan intensif dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
  1. AW (Gubernur Riau)
  2. MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
  3. DAN (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf F dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rutan gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.


(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)