Hadiah Lebaran Untuk Warga Jawa Barat

26 March 2025 14:22

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai "Hadiah Lebaran" bagi warga Jabar. Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan hingga tahun 2024. 

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi pemilikan kendaraan di Jawa Barat. 

Pemilik kendaraan bisa memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok, serta denda dari tahun-tahun sebelumnya. 
 

Baca juga: 4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar


Cara ikut pemutikan pajak kendaraan:
  • Siapkan kelengkapan surat-surat
  • Datang ke kantor Samsat terdekat
  • Pengecekan data kendaraan dan jumlah tunggakan
  • Tunggakan pajak otomatis dihapus
  • Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja

Apa yang dituju?
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  • Mengurangi jumlah kendaraan tidak taat pajak
  • Meningkatkan pendapatan daerah
  • Mendorong balik nama kendaraan
  • Memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan
  • Mendukung tertib administrasi dan keamanan lalu lintas

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)