26 March 2025 14:22
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai "Hadiah Lebaran" bagi warga Jabar. Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan hingga tahun 2024.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi pemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Pemilik kendaraan bisa memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok, serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: 4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar |