4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar

M Rodhi Aulia • 25 March 2025 12:16

Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Ribuan kendaraan memadati kantor-kantor Samsat, menciptakan antrean panjang hingga dua kilometer. Program yang awalnya hanya berlaku hingga 6 Juni 2025 ini akhirnya diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena tingginya antusiasme masyarakat.

Dalam empat hari pertama pelaksanaan, penerimaan pajak melonjak drastis, mencapai Rp76,3 miliar, meningkat lebih dari 54 persen dibanding hari-hari biasa. Tak hanya membantu masyarakat menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka, program ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Berikut empat fakta menarik dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

1. Antrean Mengular hingga 2 Kilometer

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 20 Maret 2025 menarik animo luar biasa dari masyarakat. Antrean kendaraan di beberapa kantor Samsat di Jawa Barat mencapai dua kilometer.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa banyak wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Lonjakan ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya ingin patuh membayar pajak, asalkan diberikan insentif yang menarik.

Baca juga: 4 Hari Pemutihan Pajak, Jabar Raup Rp76,3 Miliar

2. Masa Pemutihan Diperpanjang Hingga 30 Juni 2025

Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semula, program ini hanya berlangsung hingga 6 Juni 2025, tetapi kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," jelas Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikutip, Selasa, 25 Maret 2025.

3. Penerimaan Pajak Naik 104 Persen

Sejak program ini berjalan, penerimaan pajak kendaraan mengalami lonjakan drastis. Dalam empat hari pertama (20-23 Maret 2025), jumlah wajib pajak yang membayar naik hingga 104 persen.

Total pembayaran pajak dalam periode tersebut mencapai Rp76,3 miliar, naik 54 persen dari periode hari biasa yang hanya sekitar Rp49,7 miliar. Bahkan di hari Minggu, ketika kantor Samsat libur, pembayaran pajak tetap terjadi dan mencapai Rp4,6 miliar, padahal biasanya tidak lebih dari Rp1 miliar.

4. Pajak Dialokasikan untuk Infrastruktur Jalan

Seluruh pendapatan pajak dari program pemutihan ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat. Pada 2025, dana pajak akan difokuskan untuk menyelesaikan proyek jalan provinsi. Sementara pada 2026, program ini akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan di tingkat kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran.

Gubernur Dedi juga mengapresiasi kerja keras petugas Samsat yang melayani lonjakan wajib pajak.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Pimpinan mau turun ke lapangan dan berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)