22 May 2025 20:51
Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah bangunan di rest area KM 21B Tol Jagorawi. Penyitaan ini pun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi tata kelola timah. Aset rest area ini disita dari salah satu tersangka dari korporasi.
"Penyidik sudah melakukan pemasangan plang di rest area KM 21B Tol Jagorawi dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Plang penyitaan aset terkait korupsi tata kelola timah ini dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Rabu kemarin, 21 Mei 2025.
Baca: |