16 June 2023 07:05
Mahkamah Konstitusi menilai politik uang yang menjadi pertimbangan gugatan uji materi undang-undang soal sistem pemilu berpotensi terjadi di kedua sistem pemilu.
"Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang."
Hakim menilai dalam proporsional dengan daftar tertutup praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite partai dengan para calon anggota legislatif. Sementara dalam proporsional terbuka bisa terjadi antara bakal calon anggota legislatif dengan pemilih.
Oleh karena itu penilaian sistem pemilu terbuka sarat money politic dinilai hakim bukanlah alasan untuk mengubah sistem pemilu ke tertutup.