NEWSTICKER

MUI Akan Serahkan Fatwa Soal Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

N/A • 14 July 2023 14:19

Penyidik Bareskrim sedang menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Fatwa MUI akan digunakan sebagai penyidik sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat Panji.

Hingga kini MUI belum menyampaikan kepada publik mengenai fatwa tentang penodaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyatakan fatwa akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku pihak yang meminta.

Meski tidak menjelaskan secara rinci mengenai fatwa yang akan disampaikan ke Polri, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan adalah hal yang bersifat kepada akidah Islam dan tidak lagi bisa diperdebatkan.

Ia tegas mengatakan bahwa kaidah yang digunakan oleh Panji Gumilang sangat ngawur dan semaunya.

Sebelumnya, MUI bersama Tim Investigasi Al Zaytun bentukan Pemprov Jawa Barat sudah mendapatkan jawaban dari Panji Gumilang mengenai tuduhan penodaan agama. Salah satunya adalah ucapan Panji yang menyebut Al-Qur'an sebagai karangan Nabi Muhammad. 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan jawaban dari Panji Gumilang harus diuji di pengadilan.

Menyoal renacana fatwa dari MUI, Panji Gumilang tidak terlalu ambil pusing. Panji mengatakan, MUI hanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak memiliki kekuasaan untuk menghukumnya. 

"Dia (MUI) itu LSM, derajatnya sama dengan lembaga pendidikan ini. Mengapa harus meneliti sama-sama. Kecuali, kalau sampean punya pangkat yang lebih tinggi, konstitusional baru boleh," ujar Panji.

Meski demikian, pada 2016 fatwa MUI tentang organisasi Gafatar sebagai sesat fatwa menjadi salah satu alat bukti yang digunakan polisi dan pengadilan untuk memvonis tiga pemimpin aliran Gafatar termasuk Ahmad Mussadeq dengan hukuman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)