Gulfino Guevarrato meminta syarat usia capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu diubah. Ia meminta MK agar menyatakan batasan usia capres-cawapres menjadi 21-65 tahun.
Pembatasan usia yakni 21-65 tahun mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara yaitu anggota legislatif yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
Gulfino juga meminta seseorang hanya boleh mencalonkan diri hanya maksimal sebanyak dua kali. Pencalonan presiden hanya dibatasi dua kali untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.
Ada pun jika permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu bacapres Prabowo Subianto otomatis kehilangan haknya untuk mendaftar sebagai peserta pilpres. Sebab jika dilihat dari segi usia, Prabowo Subianto segera memasuki usia 72 tahun. Selain itu, Prabowo juga diketahui sudah tiga kali mengikuti pilpres.
Figur lainnya yang juga ikut terdampak dengan adanya gugatan uji materi ini yaitu, Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo ini kini baru berusia 35 tahun. Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran ini memenuhi syarat dalam pemilihan capres dan cawapres di Pemilu 2024.