Warga Jakarta Bersiap Ganti KTP saat DKI Ganti Nama Jadi DKJ

21 September 2023 11:48

Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemerintah RI akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. 

Warga Jakarta harus bersiap kembali mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) setelah status ibu kota dicabut pemerintah tahun depan. Rencananya, status DKI yang sebelumnya melekat pada Jakarta akan diganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).

Berkenaan dengan hal tersebut, Wapres menyampaikan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan status ibu kota akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak. DKI, sebut Wapres, juga merupakan pusat pemerintahan.

Di sisi lain, tambahnya, dalam RUU DKJ juga terdapat rencana dibentuknya Dewan Regional. Dewan itu bertujuan menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung penyangga Jakarta sehingga tidak tumpang tindih. 

Selain itu, agar permasalahan di Kota Jakarta tidak menjalar ke daerah-daerah lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)