Mario Dandy Tak Libatkan Keluarga di Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi Meringankan

3 August 2023 11:59

Terdakwa Mario Dandy tidak melibatkan pihak keluarga atau kerabat terdekat di kesempatan terakhirnya untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Ia hanya menghadirkan dua ahli meringankan di persidangan, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Kedua saksi yang dihadirkan Mario Dandy, yakni Ahli Psikiater Forensik dari RSCM dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan Ahli Pidana Jamin Ginting. 

Jamin Ginting mengatakan, restitusi tak boleh jadi ajang pemerasan. Sebelumnya, LPSK menghitung restitusi atau ganti rugi terhadap korban David Ozora mencapai Rp120 miliar. 

Ia juga mengatakan hukuman kurungan tambahan sebagai pengganti restitusi dalam pidana umum, maksimal hanya delapan bulan. 

Sementara itu, dr. Natalia menjelaskan penganiayaan terencana biasanya terjadi dengan emosi pelaku yang terkontrol baik dan dilakukan dengan menyusun aspek spesifik. 

Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Mario Dandy untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Thirdy Annisa)