Polemik Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun, belum juga berakhir. Kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Panji berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggelapan dana zakat.
Dua anak Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan TPPU ayahnya, Panji.
Kedua anak Panji itu ialah IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun. Lalu, APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Seperti TPPU atau money laundering (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.