Luhur Hertanto • 13 January 2022 16:01
Larangan ekspor batu bara akan berakhir pada 31 Januari 2022, tapi diterbitkan ijin ekspor untuk ke 37 kapal. Alasan pemerintah adalah kapal-kapal tersebut sebelum 12 Januari 2021 sudah dimiuati batu bara sehingga rentan terbakar bila terus ditahan di pelabuhan.
"Dan itu semua sudah dilunasi pembelinya di luar negeri," ujar Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, usia rapat koordinasi, Rabu (12/1/2022).
Selanjutnya ijin eksport hanya diberikan kepada perusahaan atau pemasok batu bara yang telah memenuhi mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) atau kontraknya kepada PT PLN untuk 2021. Ada denda yang dikenakan kepada pemasok yang belum belum memenuhi DMO tersebut.
Denda juga akan dikenakan ke perusahaan yang kualitas batu bara produksinya tidak sesuai spesifikasi kebutuhan PT PLN atau yang tidak memiliki kontrak dengan PT PLN. Di dalam kategori ini, nilai dendanya didasarkan kepada besaran metrik ton yang dialokasi untuk DMO.