Aksi perundungan terhadap mahasiswa baru (maba) Telkom University Bandung yang viral di media sosial berujung pada pemberian sanksi tegas. Pihak kampus memutuskan untuk menjatuhkan sanksi drop out (DO) bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kejadian yang terekam dalam sebuah video dan memicu kecaman publik tersebut terjadi di lingkungan asrama kampus. Dalam rekaman itu, korban mendapat dorongan berulang kali dari para pelaku yang diketahui merupakan senior sekaligus rekan satu asramanya.
Tidak hanya kekerasan fisik, pelaku juga mengintimidasi korban menggunakan korek api dan semprotan gas dari kaleng aerosol. Korban tampak terus berusaha menghindar dari aksi berbahaya tersebut.
Menindaklanjuti insiden ini, pihak kampus langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua mahasiswa yang terlibat. Telkom University menegaskan bahwa tidak menoleransi tindakan kekerasan dan telah menjatuhkan
sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Dari dua (pelaku) yang sudah ditetapkan, satu memperoleh sanksi berat dan satu lagi memperoleh sanksi sedang. Bentuknya memang bervariasi, tapi mungkin kita akan meng-
update kembali rekan-rekan, karena ini juga menunggu satu pihak yang terlibat," jelas Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, dikutip dari
Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 12 Oktober 2026.
Ia memastikan bahwa sanksi maksimal bagi pelaku perundungan di lingkungan kampusnya adalah pemberhentian status sebagai mahasiswa. "Secara umum, ketika sanksi berat diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah
drop out dari Telkom University," tegasnya.